DETAIL DOCUMENT
PUTUSAN PEMBATALAN PERNIKAHAN AKIBAT PAKSAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Aditya, M. Ferdian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-29 08:16:40 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam permohonan pembatalan perkawinan akibat paksaan pada Putusan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb dan Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt; dan 2) mengetahui pengaturan unsur paksaan dalam putusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam permohonan pembatalan perkawinan akibat paksaan pada Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb dan Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt meliputi dasar pertimbangan secara yuridis, filosofis dan sosiologis. Namun pertimbangan secara yuridis yang dilakukan oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb maupun Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt berbeda, karena Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb diangap tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 71 huruf (f) KHI. Sementara itu dalam Putusan Pengadilan Nomor 1912/Pdt.G/2018/PA.Klt sudah sesuai dengan Pasal 71 huruf (f) KHI. Padahal keduanya sama-sama perkawinan yang dilakukan atas dasar ancaman ringan, sehingga pertimbangan hakim untuk menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb masih kurang tepat. Pengaturan unsur paksaan dalam putusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan mengalami konflik norma terutama pada Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.G/2021/PA. Jmb, karena dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai unsur paksaan yang mengandung ancaman melanggar hukum, sedangkan dalam Pasal 71 huruf (f) KHI hanya disebutkan unsur paksaan tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk paksaan yang dimaksud. Padahal setiap unsur paksaan, baik paksaan yang melanggar hukum maupun tidak melanggar hukum tetap akan memberikan dampak buruk bagi pernikahan. Kata kunci : Paksaan, Pembatalan Pernikahan, Putusan Pengadilan 
Institution Info

Universitas Jambi