Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengkaji dan pengaturan hak imunitas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Untuk mengkaji
dan menganalisis kedudukan hukum dan batasan hak imunitas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rumusan masalah:
1) Bagaimana pengaturan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
dan sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah? Dan 2) Bagaimana kedudukan hukum dan
batasan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dan sesudah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan
cara pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan
mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis
yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, doktrin-doktrin hukum, peraturan
hukum dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini.
Pengaturan hak imunitas anggota DPR dalam peraturan perundang-undangan
setelah amandemen UUD NRI 1945 hingga saat ini di antaranya: UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD. Penerapan hak imunitas anggota DPR RI yang berlaku saat ini pada aspek
ruang lingkup mencakup kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di depan
pengadilan dan jaminan tidak dapat diganti antar waktu oleh partai politik
pengusung. Pada aspek proses penentuan berlakunya hak imunitas, Presiden
memiliki wewenang untuk menentukan berlaku atau tidaknya hak imunitas bagi
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan maupun tidak
sehubungan dengan tugas konsitusionalnya.
Kata Kunci : Hak Imunitas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Perwakilan Rakyat sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rumusan masalah:
1) Bagaimana pengaturan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
dan sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah? Dan 2) Bagaimana kedudukan hukum dan
batasan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dan sesudah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan
cara pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan
mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis
yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, doktrin-doktrin hukum, peraturan
hukum dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini.
Pengaturan hak imunitas anggota DPR dalam peraturan perundang-undangan
setelah amandemen UUD NRI 1945 hingga saat ini di antaranya: UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD. Penerapan hak imunitas anggota DPR RI yang berlaku saat ini pada aspek
ruang lingkup mencakup kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di depan
pengadilan dan jaminan tidak dapat diganti antar waktu oleh partai politik
pengusung. Pada aspek proses penentuan berlakunya hak imunitas, Presiden
memiliki wewenang untuk menentukan berlaku atau tidaknya hak imunitas bagi
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan maupun tidak
sehubungan dengan tugas konsitusionalnya.