Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Penerapan Prinsip-Prinsip
Good Governance Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Teluk Kepayang
Pulau Indah, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data kualitatif dengan sumber data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah triangulasi dengan
metode analisis data yang telah digunakan oleh Sugiyono. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, Kecamatan
VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo belum maksimal dalam penerapan Prinsip-Prinsip
Good Governance, yaitu:akuntabilitas, transparansi, dan partispasi. Pemerintah
Desa Teluk Kepayang Pulau Indah Kabupaten Tebo terhadap akuntabilitas
pengelolaan dana desa belum cukup maksimal dikarenakan terdapat masalah yang
berupa output dari perencanaan yang sudah dilakukan melalui musyawarah belum
terealisasi secara maksimal,contohnya seperti akses jalan perkebunan Masyarakat
masih tidak layak. indikator transparansi yang dilakukan pemerintah Desa tentang
pengelolaan dana Desa belum cukup baik, hal ini dikarenakan pemerintah Desa
tidak membuat website laporan keuangan dana Desa untuk memudahkan
Masyarakat melihat pengalokasian Dana Desa secara Transparan seperti yang
diungkapkan pemerintah Desa. Prinsip partisipasi Desa Teluk Kepayang Pulau
Indah sudah cukup baik dikarenakan dari hasil penelitian terdapat pengakuan dari
pihak pemerintah Desa menyebutkan bahwa masyarakat aktif untuk mengikuti
proses pengelolaan dana desa, hal ini dapat dilihat dari cukup antusiasnya
masyarakat dalam mengikuti musyawarah rencana pembangunan Desa
(MusrembangDes),meskipun partisipasi masyarakat aktif namun dari pihak
pemerintah Desa kurang merespon aspirasi masyarakat.
Kata kunci: Good governance, Dana Desa