Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum perjanjian kerja dan menganalisis
rekonstruksi hukum perjanjian kerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, untuk
menganalisis dan mengkritisi implementasi asas proporsionalitas dalam perjanjian kerja
professional pada berbagai profesi yang terikat hubungan kerja, serta untuk merumuskan
formulasi konsep ideal atau yang dicita-citakan terkait perjanjian kerja profesional yang
berbasis asas proporsionalitas dan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif karena terdiri atas penelitian terhadap asas-asas hukum, dengan
menggunakan pendekatan sejarah, konseptual, perundang-undangan, serta perbandingan.
Pendekatan perbandingan dilakukan khususnya terkait sistem perjanjian kerja pada negara
Amerika Serikat, Belanda, dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik
hukum perjanjian kerja dalam UUK hingga sekarang muncul jenis berbagai perjanjian kerja
seiring dengan perkembangan atau kemajuan di era revolusi industi 4.0 dan society 5.0 yaitu
munculnya bentuk perjanjian keja digital dan perjanjian kerja professional, hal ini yang
memicu perlu adanya rekonstruksi hukum perjanjian kerja mengenai bentuk perjanjian kerja.
Implementasi asas proporsionalitas terhadap perjanjian kerja profesional yaitu adanya
hubungan kontraktual yang proporsional dalam perjanjian kerja ketika terjadi pertukaran hak
dan kewajiban yang proporsional, yang berawal dari adanya perbedaan kepentingan
kemudian dilakukan mekanisme yang memberikan suatu prestasi yang proporsional sehingga
terwujudnya keadilan bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja tersebut. Konsep
ideal perjanjian kerja profesional yaitu berbasis asas proporsionalitas dan kepastian hukum
dimana adanya pertukaran hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan
sesuai dengan proporsinya masing-masing, pada pada semua fase kontrak mulai dari fase pra
kontrak yang mana adanya negosias, fase kontrak tertuang secara jelas dan detail hasil
kesepakatan tersebut dalam anatomi perjanjian kerja professional, fase post kontrak yang
merupakan tahapan pelaksanaan dari isi kontrak tersebut. Idealnya perjanjian kerja
professional berbentuk tertulis sesuai anatomi kontrak karena didalamnya tertuang pertukaran
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja Profesional, Asas proporsionalitas, hukum
ketenagakerjaan.