Abstract :
Skripsi ini berjudul Pendapat Pemuka Agama Terhadap Perkawinan Beda Agama di Kota Jambi, dilatar belakangi dengan bagaimana pendapat pemuka agama tentang perkawinan beda agama. Terdapat dua permasalahan didalamnya mengenai pendapat pemuka agama tentang perkawinan beda agama yang masih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bertujuan untuk menemukan ,mengetahui dan menganalisa pandangan para pemuka agama di Kota Jambi terkait dengan hukum perkawinan beda agama dan untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum jika melakukan perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa menurut pemuka agama di Kota Jambi bahwa sama-sama menolak perkawinan beda agama, tetapi sedikit berbeda menurut Agama Katolik dan Agama Budha yang memperbolehkan saja untuk menikah beda agama yang Agama Katolik sebut nikah dispensasi. Ada beberapa akibat hukum jika ada pasangan yang menikah beda agama yaitu akibat hukum terhadap status dan kependudukan anak dan akibat hukum terhadap status perkawinan. Para pemuka agama sudah berusaha untuk membina umatnya agar tidak melakukan perkawinan beda agama karena akan menyulitkan secara kehidupan dan akibat hukum dari perkawinan beda agama tersebut tidak sah menurut hukum agama masing- masing dan menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.