DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Sudiharsono, Sudiharsono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-04 06:32:38 
Abstract :
ABSTRAK Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?; 2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: Pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice hanya diatur dalam sejumlah peraturan lembaga yakni Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/ DJUSK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice di Indonesia harus diatur secara tegas dan jelas dalam suatu undang-undang baik materil maupun formil (hukum acara) agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan. Selain itu juga memberikan kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice terhadap penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas. Pembaharuan hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas menjadi penting untuk segera dilakukan agar paradigma restoratif justice dapat segera diintrodusir ke dalam norma-norma hukum yang baru. Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas, Kebijakan Hukum Pidana, Restorative Justice. 
Institution Info

Universitas Jambi