Abstract :
Abstrak
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan agunan dalam
pembiayaan modal kerja pada perbankan syariah dan untuk mengetahui dan menganalisis
sistem pengikatan agunan dalam pembiayaan modal kerja perbankan syariah menurut
perundang-undangan Indonesia. Rumusan masalah Bagaimana Pengaturan Agunan dalam
Pembiayaan Modal Kerja pada Perbankan Syariah?, Bagaimana Sistem Pengikatan
Agunan Dalam Pembiayaan Modal Kerja Perbankan Syariah Menurut Perundang-
Undangan Indonesia? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil
dan Pembahasan: Bahwa perbankan syariah menggunakan agunan pada pembiayaan
modal kerja mudharabah sebagai tindakan hati-hati bank dalam mengalokasikan dananya,
dan agunan tersebut tidak dapat langsung digunakan. Agunan hanya dapat digunakan jika
terbukti bahwa nasabah melanggar perjanjian. Hal ini juga dianggap sebagai implementasi
dari surah Al-Baqarah ayat 283. Selain itu, sudah seharusnya ada pengembangan atau
penyusunan konsep agunan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk
mengganti kata 'agunan' menjadi 'rahn'. Perbankan syariah pada dasarnya tidak
menggunakan istilah "hak tanggungan dan fidusia sebagai Agunan", tetapi pembiayaan
yang diberikan oleh bank syariah dijamin oleh hak tanggungan yang berlaku di negara
Indonesia. Tujuan pembebanan tersebut adalah untuk mempermudah penyelesaian
pembiayaan jika gagal ketika pembiayaan dilakukan dengan prinsip syariah, maka
pengikatan agunan seharusnya dilakukan dengan prinsip syariah. Namun, dalam
kenyataannya, pengikatan agunannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terkandung
dalam Hukum Perdata Indonesia.