Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis
permasalahan yang menyangkut dengan pengaturan mengajukan ahli
berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia; 2)Untuk
mengetahui dan menganalisis permasalahan yang menyangkut dengan kebijakan
hukum pidana ke depan terkait pengaturan kedudukan hukum keterangan ahli
berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia. Berpedoman
kepada tujuan itu, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan masalah: 1)Bagaimana
pengaturan mengajukan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan
di Indonesia? 2)Bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan terkait pengaturan
kedudukan hukum keterangan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses
persidangan di Indonesia? Untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah tersebut,
selanjutnya dilakukan penganalisisan dengan menggunakan metode penelitian
yuridis normatif. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan hasil: 1)Untuk
pengaturan mengajukan ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan
di Indonesia belum ada yang mengatur tentang hal tersebut di dalam KUHAP. Ahli
berkewarganegaraan asing yang di pekerjakan di Indonesia harus menggunakan
syarat-syarat administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana pihak
pemberi kerja memberikan rekomendasi secara langsung bagi ahli asing agar visa
yang digunakan dapat dipakai sesuai jenis nya yaitu visa tertinggal; 2)Untuk
kebijakan hukum pidana ke depan terkait pengaturan kedudukan hukum keterangan
ahli berkewarganegaraan asing dalam proses persidangan di Indonesia perlu adanya
pengaturan khusus bagi ahli berkewarganegaraan asing untuk dapat hadir di
persidangan dengan membuat syarat-syarat khusus di dalam KUHAP yang
mengatur dari sistem administrasi, dokumen pendukung penunjang keahlian untuk
dapat memperkuat kedudukan hukum bagi warga negara asing yang akan menjadi
ahli di dalam persidangan di Indonesia. Dengan demikian, (1)Disarankan para
penegak hukum harus mengetahui dan memahai ketentuan keimigrasian dan
ketentuan ketenagakerjaan ketika mendatangkan orang asing sebagai ahli dalam
pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun persidangan dan (2)Disarankan perlu
diatur secara seksama oleh Lembaga Peradilan di Indonesia mengenai syarat dan
kriteria seorang ahli, khususnya yang merupakan warga negara asing, agar proses
peradilan dapat berjalan seadil-adilnya.
Kata Kunci: Pengaturan Kedudukan Hukum, Keterangan Ahli dan
Berkewarganegaran Asing.