Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pembatasan konsep hukum persamaan pada pokoknya atas merek dalam perspektif perundang-undangan dan mengkaji dan menganalisis proses pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terdaftar pada kelas berbeda di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni mengkaji penerapan masalah proses pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada kelas berbeda dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Didapati berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa terdapat kekaburan norma pada aturan pendaftaran merek yakni pada konsep hukum persamaan pada pokoknya atas merek yang penentuannya bersifat subjektif, hal ini menyebabkan ketidaksamaan konsep hukum persamaan pada pokoknya atas merek antar satu orang dengan orang lainnya. Lalu berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No. 20 Tahun 2016, terdapat kemungkinan untuk mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, sepanjang pendaftaran merek yang dimohonkan dilakukan pada kelas yang berbeda dengan merek yang sudah terdaftar.