Abstract :
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui peranan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui aplikasi jaga desa. Kasus tindak pidana korupsi terjadi di semua kalangan baik di tingkat pusat hingga daerah. Salah satu kasus yang marak terjadi di wilayah desa adalah tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mengingat besaran kucuran dana desa yang cukup besar setiap tahunnya. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanakah peranan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui aplikasi jaga desa? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis empiris, artinya penelitian ini berupaya mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dimana hal ini mengharuskan pengetahuan untuk dapat diamati dan dibuktikan secara terbuka dan titik tolak pengamatan ini terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat sebagai budaya hidup masyarakat. Skripsi ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu menggunakan data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peranan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui aplikasi jaga desa yaitu melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan keuangan desa terutama dana desa, khususnya di desa-desa Kabupaten Muaro Jambi. Dengan adanya pengawasan dan pengawalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui aplikasi jaga desa, maka akan membuat Kepala Desa beserta perangkatnya menggunakan anggaran dengan semestinya.