Abstract :
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan memaksa putusan Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti pembentuk undang-undang dan format ideal yang dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kepatuhan pembentuk undang-undang. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana kekuatan memaksa putusan Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang? 2)Bagaimana format ideal yang dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kepatuhan pembentuk undang-undang? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literaur dan bahan referensi lainnya. Skripsi ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Kekuatan memaksa Putusan Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang adalah suatu keharusan dalam menjalankan tugasnya dalam memutuskan perkara (Judicial Review) Namun pada faktanya masih banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak ditindaklanjuti oleh addresat putusannya 2) Format ideal yang dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kepatuhan pembentuk undang-undang yaitu 1) Mengubah Narasi ?Paksaan/Sanksi? Menjadi ?Kontribusi? 2) Menerangkan Ketidakpatuhan yang memuat informasi lebih rinci tentang putusan yang telah dilaksanakan, belum dilaksanakan, atau tidak dipatuhi. 3) membentuk divisi khusus untuk mengembangkan metode pemantauan pelaksanaan putusan.