DETAIL DOCUMENT
PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Imansa, Beni
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-04-16 07:55:13 
Abstract :
Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2019 Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kota Jambi membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pendidikan kepramukaan dimaksudkan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Peraturan Daerah yang dibentuk ialah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Kepramukaan. Pembentukan Perda ini mungkin dimaksudkan agar dapat mempermudah pengelolaan Pendidikan kepramukaan dikota jambi yang didalamnya juga termasuk terkait pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia. Namun jika dilihat perda ini dibentuk hanya untuk kepentingan saja yang mana pasal-pasal pada perda ini banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tantang Gerakan Pramuka. Perda ini juga setelah disahkan sampai berjalan 3 tahun tidak ada tindak lanjut dan dampak positif bagi organisasi Gerakan Pramuka ditingkat Kota Jambi bahkan tidak dilanjutkan dengan pembentukan Peraturan Walikota sebagai aturan teknis daripada perda tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif yang mana melihat dan menganalisis isu hukum yang terjadi terkait pertentangna norma yang ada pada Peraturan DaeraH Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan. Bahan hukum yang dikumpulkan yaitu berupa jurnal, buku dan kamus hukum serta artikel-artikel yang dapat dijadikan rujukan sesuai judul yang diambil dalam penelitian ini. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Kota Jambi, Gerakan Pramuka, Pendidikan Kepramukaan. 
Institution Info

Universitas Jambi