Institusion
Universitas Jambi
Author
KOSARIZA, KOSARIZA
ARFA'I, ARFA'I
kurniawan, rahmat
Subject
KDC Scotland
Datestamp
2024-04-16 02:29:13
Abstract :
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis perumusan pengaturan pengangkutan batubara dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia; dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum pengaturan pengangkutan batubara dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perumusan pengaturan pengangkutan batubara dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia bahwa beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki berkaitan dengan pengangkutan batubara tidak menentukan secara jelas dan tegas. Adanya Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Sumsel dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara yang melarang menggunakan seluruh jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara bertentangan dengan norma undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur jalan nasional bukan pemerintah daerah; dan 2) Berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki berkaitan dengan pengangkutan batubara tersebut dan Perda Provinsi Sumsel dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara telah menimbulkan implikasi hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan karena tidak dapat menggunakan jalam umum untuk kegiatan pertambangan padahal undang-undang membolehkannya jikapun perda hanya boleh mengatur larangan untuk jalan provinsi akan tetapi melarang seluruh jalan yang ada sehingga bagi pemegang izin usaha pertambangan mengalami kerugian secara ekonomi karena dengan adanya larangan menggunakan jalam umum (wajib menggunakan jalan khusus) dan hanya ada satu jalan khusus milik perusahaan swasta sehingga memberikan peluang kepada pemilik jalan khusus untuk memonopoli yang berakibat pada adanya persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci: Pengaturan, Pengangkutan Batubara.