Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui apa yang menyebabkan
masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan jual beli di bawah
tangan atas tanah bersertipikat. 2) Akibat hukum apabila sertipikat tidak dilakukan
peralihan hak milik atas tanah dalam jangka waktu yang cepat. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisa
dan mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat. Sumber data melalui pengumpulan
data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian yang ditemukan yaitu: 1)
Penyebab masyarakat di Kabupaten Tanjung Barat melakukan jual beli di bawah
tangan atas tanah bersertipikat yaitu: a) faktor masyarakat yang disebabkan oleh
faktor ekonomi, pendidikan dan budaya; b) faktor pemerintah desa/lurah,
kecamatan dan kabupaten; c) faktor peraturan perundang-undangan yang terus
mengalami peubahan; d) faktor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 2) Akibat
hukum apabila sertipikat tidak dilakukan peralihan hak milik atas tanah dalam
jangka waktu yang cepat yaitu: a) tidak ada kepastian hukum; b) tidak bisa dijadikan
jaminan hutang: c) tidak ada keadilan; d) kerugian bagi Negara. Rekomendasi
kepada: 1) Kepala Kantor Pertanahan bersama Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat berkoordinasi untuk
menghapuskan pungutan bea peralihan hak atas tanah (BPHTB) sehingga
meringankan masyarakat untuk melakukan peralihan hak atas tanah melalui PPAT
dan perlu menambah jumlah PPAT sesuai kebutuhan di kabupaten Tanjung Jabung
Barat sebanyak 25 orang; 2) Kantor Pertanahan, PPAT, Kepala Desa/Lurah dan
Perguruan Tinggi perlu melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang pentingnya
melakukan peralihan hak atas tanah bersertipikat di hadapan PPAT dan wajib
melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan untuk mendapatkan kepastian dan
jaminan hukum