Abstract :
Revitalisasi Kota Terpadu Mandiri (KTM) kawasan geragai merupakan perbaikan pembangunan didaerah eks trasmigran dalam upaya yang dilakukan untuk pemerataan pendapatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteran. Ditetapkan pada Peraturan Daerah No 8 tahun 2008. Dikelola oleh pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebagai salah satu program pembangunan, dalam observasi yang dilakukan penulis, pelaksanaan pengembangan KTM untuk peningkatan pemerataan pendapatan tersebut masih belum bisa dikatakan optimal atau sudah baik. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan proses revitalisasi kebijakan KTM dalam meningkatkan pemerataan pendapatan dan penyebab/faktor yang menjadi penghalang pelaksanaannya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yaitu pendekatan yang memberi peluang kepada peneliti untuk dapat melakukan deskripsi dan interpretasi secara mendetail agar mendapatkan pemahaman yang holistik dan komprehensif. Informan penelitian ini terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur (2 orang), dan masyarakat. Data yang telah didapatkan akan dilakukan analisis secara Kualitatif serta dijelaskan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengembangan KTM geragai dianggap belum berhasil dikembangkan secara optimal dan baik . Beberapa faktor yang bisa menghambat pelaksanaan peningkatan sarana dan prasasrana, infrastruktur, serta kurangnya partisipasi masyarakat, anggaran, dan tenknis yang ada di lapangan.
Kata kunci : KTM, Revitalisasi, pemerataan pendapatan, kesejatheraan