Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen dan tanggungjawab perusahaan kosmetik sesuai undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan penekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian berkaitan dengan kebijakan hukum yang diterapkan untuk pengawasan produk kosmetik terhadap konsumenya diatur dalam UUPK nomor 8 Tahun 1999 membahas isu-isu keamanan konsumen. Didukung dengan Keputusan Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 terkait Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 terakit Kosmetik. Kemudian tanggungjawab pelaku usaha dibahasa pada UUPK pada pasal 7 dan 19 dan didukung pasal 1367 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). Kesimpulan penelitian bahwa UUPK menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap produksi dan distribusi produk kosmetik kepada konsumen.
Kata kunci : UUPK, Kosmetik, Kebijakan, Perlindungan Konsumen