Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana cybercrime oleh hacktivist di Indonesia. Dalam era digital yang semakin maju, hacktivisme telah menjadi fenomena yang signifikan di dunia maya. Pelaku yang melakukan hacktivisme disebut hacktivist, ialah individu atau kelompok yang menggunakan teknik peretasan untuk menyuarakan ambisi sosial politik atau menyampaikan pesan ideologi terkait isu-isu yang terjadi di masyarakat. Secara khusus, skripsi ini mempermasalahkan bagaimana pertanggungjawaban pidana hacktivist di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum dari pertanggungjawaban pidana cybercrime oleh hacktivist di Indonesia ke depannya. Sebagai penelitian yuridis normatif, skripsi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hacktivist di Indonesia mengalami beberapa hambatan, antara lain tidak diaturnya hacktivisme secara khusus dalam peraturan perundang-undangan dan hambatan dalam penegakan hukum yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh hacktivist. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum pidana terhadap peraturan perundang-undangan agar hacktivisme dapat dikenakan sanksi secara khusus serta upaya penanggulangan cybercrime yang lebih efektif. Selain itu, diperlukan kerjasama yang erat antara pihak berwenang dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani serangan siber dan memastikan pertanggungjawaban pidana yang efektif terhadap hacktivist.