Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui pengaturan dalam hukum positif Indonesia dan perlunya pembaharuan pengaturan mengenai tindakan Unlawful Killing oleh oknum Aparat Kepolisian. Dengan itu dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan tentang Tindakan Pembunuhan di Luar Hukum (Unlawful Killing) dalam hukum positif Indonesia, 2) Bagaimana kebijakan ke depan tentang Tindakan Pembunuhan di Luar Hukum (Unlawful Killing). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa: 1) Masalah batasan penggunaan kekuatan terkhusus penggunaan senjata api sudah diatur dalam Peraturan Kapolri, namun untuk pengaturan pidana mengenai penyalahgunaan senjata api oleh Aparat Kepolisian yang menyebabkan terjadinya Unlawful Killing masih belum ada sehingga Majelis Hakim yang bertugas menangani kasus penyalahgunaan kekuatan dan senjata api oleh Aparat Kepolisian masih menggunakan pasal-pasal kejahatan terhadap nyawa yang dimuat dalam KUHP. 2) Pembentukan peraturan perundang-undangan terkait Unlawful Killing yang utamanya dilakukan oleh Aparat Kepolisian menjadi suatu hal yang penting dan perlu disegerakan karena merupakan tindakan yang menyalahi hak asasi manusia terkhusus hak tersangka dan prinsip keadilan, bahkan asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana sehingga sudah tepat bahwa peraturan terkait Unlawful Killing sangat diperlukan, belum lagi seharusnya posisi dan jabatan pelaku sebagai Aparat Kepolisian menjadi aspek yang bisa membedakan pidananya dengan warga sipil dan memberatkan sanksi yang diberikan kepadanya. Dengan penelitian ini dapat disarankan untuk membentuk pengaturan pidana khusus terkait Unlawful Killing, memindahkan pengaturan mengenai penggunaan senjata api di Peraturan Kapolri menjadi Undang-Undang dengan kekuatan mengikat lebih, serta menambahkan unsur luar dalam pemeriksaan etik disiplin Kepolisian