Abstract :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya pencurian kulit kayu manis Pasal 363 KUHP yang menyebabkan para petani mendapat kerugian baik secara waktu dan materi dan upaya baik secara preventif dan represif serta kendala dalam menanggulangi tidak pidana pencurian kulit kayu manis, rumusan masalah Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian kulit kayu manis di Polres Kerinci dan Bagaimana upaya dan kendala dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kulit kayu manis di Polres Kerinci. Metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan pencurian terjadi bukan semata-mata terjadi, ada beberapa faktor yang mepengaruhi pencurian kulit kayu manis terjadi yaitu faktor ekonomi, niat pelaku, kesempatan, pengaruh dan lingkungan tempat pelaku tinggal hal tersebutlah menjadi dasar seseorang melakukan pencurian da nada beberapa upaya yang dilakukan pihak kepolisian yaitu upaya preventif untuk mencegah masyarakat melakukan kejahatan dan membuat masyarakat taat hukum upaya preventif ini dilakukan untuk pencegahan terhadap pencurian kulit kayu manis dan upaya reprisif melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian kulit kayu manis serta membuat pelaku menyadari perbuatannya bahwa perbuatan yang dilakukannya melawan hukum dan merugikan orang lain serta ada beberapa kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kulit ayu manis yaitu Lokasi yang sulit dijangkau serta kurangnya laporan dari masyarakat.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian