Abstract :
Belum ada pengaturan khusus yang mengatur secara spesifik mengenai
kewajiban Penuntut Umum di Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum
secara khusus bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual seperti
memasukkan Hak-hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.Hal
ini disebabkan karena sudah ada lembaga khusus yang mengatur tentang
perlindungan hukum terhadap anak korban, yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Hal ini menunjukkan adanya
kekosongan norma dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
terkait dengan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual pada
tahap penuntutan dan tumpang tindih kewenangan dalam peraturan perundang
undangan yang berlaku saat ini terkait dengan perlindungan hukum bagi anak
korban kekerasan seksual pada tahap penuntutan. Hal ini mengindikasikan
perlunya peningkatan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar
dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih maksimal bagi anak korban
kekerasan seksual, khususnya pada tahap penuntutan. Diperlukan langkah-langkah
konkret untuk mengatasi kekosongan norma dalam perlindungan hukum bagi anak
korban kekerasan seksual. Hal ini mencakup revisi dan pembaruan regulasi yang
ada, serta penerapan dan penguatan instrumen hukum internasional. Kerjasama
antarlembaga dan peningkatan kapasitas penegak hukum juga penting untuk
memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban. Dengan
demikian, dapat diharapkan bahwa anak- anak korban kekerasan seksual dapat
menerima perlindungan hukum yang adekuat dan pemulihan yang mereka
butuhkan untuk membangun kembali.
Kata kunci: Perlindungan hukum, kekerasan seksual, kekosongan norma,
korban