DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Anggraini, Novita
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-08 02:09:36 
Abstract :
Lembaga pemasyarakatan atau Lapas adalah tempat untuk melakukan fungsi pembinaan terhadap narapidana yang bertujuan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik, hal ini sejalan dengan sistem pemasyarakatan. Pengaturan mengenai pembinaan yang diberikan kepada narapidana telah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Narapidana yang terdapat dalam lapas sangat bervariatif salah satunya adalah narapidana lanjut usia. Lansia merupakan seseorang yang telah berumur 60 tahun. Dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana lansia di butuhkan pembinaan dan pengarahan yang lebih khusus. Dari penelitian ini permasalahan yang di ambil adalah 1. Bagaimana implementasi pembinaan terhadap narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, 2. Apa saja yang menjadi kendala yang meng-hambat implementasi pembinaan terhadap narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pembinaan yang diberikan terhadap narapidana lanjut usia belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Narapidana lansia hanya di wajibkan untuk mengikuti program pembinaan kepribadian saja sedangkan untuk program kemandiriran tidak di wajibkan sehingga banyak dari narapidana lansia tidak mengikuti pembinaan tersebut. Hal ini tentunya belum memenuhi tujuan dari pembinaan. Dan kendala yang menghambat pembinaan yaitu kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang pembinaan, kurangnya SDM Petugas Lapas dikarenakan banyaknya narapidana melebihi kapasitas sehingga perlu ditingkatkan lagi, dan kondisi fisik dan umur yang menjadi acuan dalam memberikan program kemandirian. Saran yang diberikan yaitu kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yaitu untuk pengoptimalkan proses pembinaan perlunya sarana dan prasarana yang menunjang keberhasilan pembinaan. Kata kunci : Lembaga pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana Lanjut usia. 
Institution Info

Universitas Jambi