DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Reza Saputra, Fahreyz
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-08 06:52:48 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di Bidang Kepabeanan di Indonesia dan kebijakan hukum pidana pidana korporasi di Bidang Kepabeanan di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pendekatan penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana penyelundupan dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terdapat sejumlah pihak yang dapat bertanggungjawab jika terjadi tindak pidana penyelundupan yang melakukan secara korporasi. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila kegiatan usaha yang dilakukan oleh korporasi tersebut merugikan atau membahayakan kepentingan masyarakat (publik) serta menimbulkan korban. Pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dalam peraturan perundang-undangan sampai saat ini belum ada pola atau model pemidanaan yang seragam antara satu sama lain. Kebijakan formulasi tindak pidana penyelundupan barang oleh Korporasi Menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 yang Mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan secara tegas menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 adalah pelanggaran namun disisi lain dinyatakan tindak pidana yang dirumuskan pada Pasal 103 adalah penyelundupan yang secara kuantitatif diancam sanksi pidana yang lebih berat bilamana ditafsirkan hal tersebut memiliki kualifikasi pelanggaran. Dalam kasus kepabeanan Pasal 103 huruf a dan d dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi yang membuat dan korporasi yang bertanggungjawab. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Korporasi, Kepabeanan 
Institution Info

Universitas Jambi