Abstract :
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kedudukan hukum adat di Kota Sungai Penuh dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan berat ialah perbuatan tindak pidana dengan sengaja dilakukan terhadap orang lain untuk menyakiti dan menimbulkan luka pada anggota tubuh yang mana perbuatan itu tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan penelitian ini yakni guna mengidentifikasi kedudukan Hukum adat di Kota Sungai Penuh dan guna memahami hukum adat di Kota Sungai Penuh selaras dengan Asas legalitas materiil. Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris melalui metode penelitian deskriptif dan pendekatan pada penelitian ini yakni pendekatan analisis kualitatif. Pengumpulan bahan hukum ialah melalui metode menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Ketua Lembaga Adat Sungai Penuh dan didukung oleh bahan hukum sekunder mencakup buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Menurut temuan dari penelitian ditemukan bahwasanya kedudukan Hukum Adat di Kota Sungai Penuh dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui Lembaga Adat sama kedudukannya dengan Hukum Nasional (KUHP).
Kata Kunci: Penganiayaan Berat, Kedudukan Hukum Adat Kerinci, Asas Legalitas Materiil.