Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan
pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (pakem) demi
ketertiban umum oleh intelijen kejaksaan dan kendala dalam pengawasan aliran
kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat. Rumusan masalah Bagaimana
pelaksanaan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat
(pakem) demi ketertiban umum oleh intelijen kejaksaan? Apa kendala dalam
pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat? Metode Penelitian
yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dan Pembahasan: Bahwa pelaksanaan
pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM)
oleh intelijen kejaksaan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah
kemungkinan terjadinya konflik atau perilaku yang merugikan dalam masyarakat.
Dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015, disebutkan bahwa
pengawasan terhadap aliran kepercayaan dalam masyarakat merupakan bagian dari
tanggung jawab dan wewenang Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenangan
umum. Hal ini dilakukan untuk ikut serta dalam kegiatan pengawasan terhadap aliran
kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta untuk mencegah
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kendala-kendala dalam Pengawasan
Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dapat menjadi
hambatan signifikan bagi upaya menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Pola
penanggulangan yang dilakukan untuk menangani aliran kepercayaan yang
menyimpang ada dua tindakan yaitu tindakan preventif dan tindakan represif.
Kata Kunci: Aliran Kepercayaan; Penodaaan Agama; Peranan Kejaksaan.