Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah putusan pengadilan negeri jambi dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan mengetahui peraturan hukum
mengenai penyalahgunaan narkotika, Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis pelitian yuridis normatif, sifat penelitian dalam skripsi ini
adalah penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah melalui bahan hukum, alat pengumpulan data yang dilakukan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Analisa kualitatif. Hasil penelitian penulis berupa upaya untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penyalahgunaan narkotika tanpa harus menimbulkan pelaku revidisme, yaitu dengan melakukan tindakan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dengan bantuan pemerintah. Saat ini peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah
Indonesia bagi penyalah guna bagi diri sendiri adalah dengan menjatuhkan pidana penjara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terhadap pecandu dan korban penyalah guna narkotika pengadilan menjatuhkan perawatan
rehabilitasi medis maupun sosial. Sebagian besar dari orang yang mengonsumsi atau bahkan korban yang apabila dilihat dari aspek Kesehatan, mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, namun tidak seluruhnya mendapatkan perawatan rehabilitasi. Untuk dapat melaksankan rehabilitasi secara maksimal Pemerintah Indonesia dapat melakukan studi banding ke Negara yang berhasil melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut serta menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan rehabilitasi, hal ini ditujukan agar
seluruh peraturan yang berlaku bagi penyalah guna narkotika atau orang yang telah mengonsumsi narkotika dapat bermuara pada tindakan penyembuhan.
Kata Kunci: Narkotika, Penyalah guna, Rehabilitasi