DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ibu Yang Mengalami Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Nainggolan, Boni Artha Br
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-05-13 03:18:22 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap ibu yang mengalami baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap ibu yang mengalami baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak. Seorang pelaku dapat dibebankan pertanggungajawaban pidana apabila memiliki kemampuan bertanggungjawab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44, tetapi pengaturan dalam pasal ini belum mengatur secara jelas tentang alasan hapusnya pertanggungjawaban pidana seseorang. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ibu Yang Mengalami Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak yaitu Ibu yang melakukan penganiayaan dapat dijatuhi pertanggungjawaban pidana karena sindrom bukanlah gangguan jiwa serius, ibu dianggap memiliki kemampuan untuk menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut serta mengetahui ketercelaan dari tindakannya sehingga masih memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kebijakan Hukum Pidana salah satunya mengenai pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam Kuhp baru ini juga belum diatur secara jelas mengenai alasan hapusnya pertanggungjawaban pidana seseorang sehingga perlu adanya pembaharuan lagi mengenai ketentuan ini. Sebagaimana yang dijelaskan dalam KUHP baru yaitu seseorang yang tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 103 ayat (2) KUHP baru, jika memungkinkan hal ini dapat dijadikan sebagai alternatif hukum bertujuan untuk pemulihan dan perawatan kesehatan jiwa pelaku. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan Anak, Baby Blues Syndrome. 
Institution Info

Universitas Jambi