Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
penerapan sanksi terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan terhadap
pihak penerima dana yang gagal bayar dalam pinjaman online yang melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat
maupun peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian
yurudis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan
hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Analisis data dilakukan dengan cara melakukan penelitian secara sistimatis,
terstruktur, dan menyeleruh terhadap data-data yang terkait. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa tentang pengaturan terhadap fungsi penagihan penyelenggara
LPBBTI dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan Pasal 103
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dijelaskan secara rinci. Dan dalam
fungsi penagihannya pihak lain ini melakukan pekerjaannya dengan
tindakan-tindakan kekerasan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada di
masyarakat maupun peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pihak lain
dapat dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Sedangkan dalam Pasal 103 ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengatakan penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas dampak yang
ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain. Artinya, terdapat konflik norma
dalam perundang-undangan di atas.
Kata Kunci: pengaturan, pinjaman online, sanksi, pihak lain