Abstract :
Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap Putusan Verstek yang diputus dalam satu kali sidang, serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam memenuhi hak-hak dan keadilan bagi tergugat atas Putusan Verstek. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual sebagai alat analisis yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian bahwa Putusan Nomor 738/Pdt.G/2023/Pa.Jmb Sebagai Putusan Verstek yang dilakukan oleh Hakim berdasarkan pertimbangan kondisi rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak harmonis, keadaan Penggugat yang tertekan dengan sikap Tergugat serta faktor-faktor lain yang membuat pernikahan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi. Pada Putusan Nomor 738/Pdt.G/2023/Pa.Jmb yang mana Majelis Hakim belum memberikan rasa keadilan pada Tergugat, dikarenakan belum terpenuhinya hak-hak tergugat dalam proses beracara di Pengadilan Agama Jambi. Karena penerapan dan pelaksanaan Putusan Verstek ini berbeda-beda, maka Pengadilan Agama harus lebih teliti agar dapat menjunjung tinggi nilai keadilan bagi semua pihak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Verstek, Gugatan Perceraian