Abstract :
Abstrak
Hubungan fungional merupan hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain Dalam penyelenggaraan Pemilu, sangat sulit dihindari terjadinya pelanggaran dan sengketa, karena dalam penyelenggaraan Pemilu banyak sekali kepentingan yang terlibat. Satu-satunya cara menyelesaikan semua pelanggaran dan sengketa adalah melalui jalur hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja hal itu tidak terlihat di dalam regulasi Pemilu yang sangat jauh dari harapan. Berbagai materi yang terdapat didalamnya belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian dengan pengaturan yang konsisten. Bentuk pertama dari persoalan hukum yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu adalah dalam tahapan penentuan peserta Pemilu, yang dalam hal ini adalah penetapan partai politik yang berhak untuk ikut serta dalam Pemilu tersebut. Secara kelembagaan antara KPU dengan Bawaslu belum terdapat kejelasan bagaimana kewenangan Bawaslu dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu.
Kata Kunci: Fungsional, KPU, Bawaslu, Verifikasi, Partai Politik, Pemilu