Abstract :
Korupsi telah menjadi masalah serius bagi setiap negara di dunia tidak terkecuali
Indonesia. Pada tahun 2022 berdasarkan indeks persepsi korupsi yang dibuat oleh
Transparency International, Indonesia berada di posisi ke 110 dari 180 negara
dengan skor 34. Oleh karena itu sangat penting suatu negara memiliki mekanisme
yang ekfektif terutama dalam mekanisme pengembalian kerugian keuangan
negara dalam tindakan korupsi. Penelitian ini membahas Mekanisme
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam
Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Tujuan penelitian ini
adalah memahami pengaturan pengembalian kerugian negara pada tindak pidana
korupsi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
menggunakan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan konseptual, perundang-
undangan, kasus, dan tipe penelitian yuridis normatif. Fokusnya adalah pada
mekanisme pengembalian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, serta tantangan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus korupsi
mengurangi beban anggaran negara karena tidak perlu memproses dan
memelihara pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan atau dipidana. Namun,
temuan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Pasal 4 UU No.
31/1999, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi