Abstract :
Penelitian ini mendalami penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran hak cipta
terkait hak siar terkait siaran Piala Dunia 2022 Qatar di Kota Jambi, khususnya dalam konteks
tindakan komersialisasi siaran oleh Coffee Shop. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
menjadi pijakan hukum eksklusif bagi pemegang hak siar, seperti Surya Citra Media (SCM), dengan
memberlakukan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, sebagai respons terhadap pelanggaran
hak cipta. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penegakan hukum terkait pelanggaran hak
cipta, terutama di Coffee Shop di Kota Jambi, masih menghadapi sejumlah kendala. Kelemahan ini
tercermin dalam kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta, optimalitas upaya razia dan
penindakan, memberikan celah bagi praktik ilegal untuk tetap berlangsung. Penelitian menggunakan
pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan data primer dari wawancara dengan pemilik
Coffee Shop dan data sekunder dari peraturan hukum terkait. Hasil penelitian ini mengungkap
tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum hak cipta di era digital, khususnya dalam konteks
siaran acara olahraga berskala global seperti Piala Dunia. Implikasinya menyoroti perlunya
peningkatan upaya penegakan hukum untuk melindungi hak cipta dan hak siar, serta mendesak
optimalisasi kerjasama antara pemegang hak siar, pemerintah, dan lembaga berwenang guna
mencegah dan menanggulangi pelanggaran hak cipta di tengah masyarakat yang semakin terhubung
secara digital.
Kata Kunci: Hak Cipta, Piala Dunia 2022, Penegakan Hukum, Komersialisasi Siaran, Coffee
Shop