Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan kebijakan hukum
tindak pidana pencucian uang melalui kegiatan investasi cryptocurrency di
Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)
Bagaimanakah pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang melalui
cryptocurrency dalam hukum pidana di Indonesia?, 2) Bagaimanakah kebijakan
hukum tindak pidana pencucian uang melalui kegiatan Investasi cryptocurrency
di Indonesia?. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statuate approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Pengaturan mengenai tindak
pidana pencucian uang melalui crypto tidak diatur secara spesifik dalam Undang?Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, 2) Kebijakan hukum tindak pidana pencucian uang
melalui kegiatan investasi cryptocurrency di Indonesia harus terlebih dahulu di
legalisasikan untuk dapat dibentuk suatu peraturan yang lebih spesifik. Bertujuan
supaya lembaga keuangan seperti OJK dan PPATK dapat mengawasi penggunaan
mata uang ini dengan merigistrasi setiap orang yang menggunakannya, serta
pemerintah juga perlu merevisi (menambah pasal) atau meregulasi kembali
cryptocurrency secara khusus sebagai upaya pencegahan penggunaan mata uang
ini sebagai modus kejahatan baru di era teknologi.