DETAIL DOCUMENT
Persepsi Masyarakat Tentang Tuntutan Kepala Desa Untuk Masa Jabatan Menjadi 9 ( Sembilan) Tahun Di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Stambo, Muhandika
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-05-17 06:24:59 
Abstract :
Stambo, Muhandika Alfandi, 2024. Persepsi Masyarakat Tentang Tuntutan Kepala Desa Untuk Masa Jabatan Menjadi 9 (Sembilan) Tahun Di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Skripsi program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, FKIP, Universitas Jambi. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Drs. Firman, M.si. (II) Tohap Pandapotan Simaremare, M.Pd. Kata Kunci : Persepsi Masyarakat, Dampak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Latar belakang penelitian ini yang dilakukan peneliti di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menunjukan masalah rendahnya persepsi masyarakat desa tentang tuntutan Kepala Desa untuk masa jabatan menjadi 9 tahun. Terdapat beragam persepsi masyarakat yang cendrung negatif dan ada juga yang positif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis persepsi masyarakat tentang tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beragam persepsi masyarakat tentang tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Mayoritas masyarakat merasa bahwa perpanjangan masa jabatan tidak diperlukan karena dikhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, namun ada beberapa responden lain mensetujui karena untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan pembangunan. Selain itu, faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, usia, dan pengalaman juga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu ini. Temuan ini menunjukkan pentingnya dialog dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kepemimpinan desa. Kesimpulannya, tuntutan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo memunculkan beragam persepsi yang cendrung negatif dan ada juga persepsi positif di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan desa serta membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai konsensus yang lebih luas dan mendukung bagi kepentingan bersama. 
Institution Info

Universitas Jambi