Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanggung
jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah secara perdata dan akibat hukum terhadap
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam
penerbitan akta jual beli tanah. Teori yang dipakai teori kepastian hukum dan teori
tanggung jawab. Penelitian ini yuridis normatif, menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian ini yaitu pengaturan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah
secara perdata terhadap perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual
beli tanah bahwa khususnya berkaitan dengan prosedur pembuatan akta jual beli
haruslah berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila dalam tugasnya
melakukan kesalahan, dan kesalahan tersebut bisa saja menyangkut persyaratan
formil maupun materil, maka suatu akta akan hilang otensitas akta yang dibuatnya
dan menimbulkan kerugian terhadap para pihak, sehingga PPAT dituntut untuk
melakukan tanggung jawab hukum secara kode etik dan tanggung jawab hukum
secara keperdataan; dan akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta jual beli tanah,
mengakibatkan cacat hukum terhadap syarat formil dan materil dalam akta otentik
tersebut yang mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Sanksi PPAT
terhadap akta jual beli yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur
pembuatan akta PPAT atau terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan
tugas dan jabatannya sehingga berakibat akta yang dibuatnya mengandung cacat
hukum yang didasari adanya penyimpangan terhadap syarat formal dan syarat
materiil dari prosedur pembuatan akta PPAT, maka PPAT dapat dikenai atau
dijatuhi sanksi sebagai berikut sanksi perdata berupa apabila akta PPAT yang
seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta yang hanya
memiliki kekuatan hukum dibawah tangan, atau dinyatakan batal dan/atau batal
demi hukum, sebagai perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan suatu
kerugian bagi para pihak maka PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban dalam
bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah.