Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana
terhadap rekaman CCTV dalam pembuktian tindak pidana dan untuk mengetahui
bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap rekaman CCTV dalam pembuktian tindak
pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil
penelitian adalah Pengaturan alat bukti CCTV dalam hukum pidana di Indonesia dan
KUHAP pasal 184 sudah sesuai dengan dasar hukum acara pidana dan kedudukannya
sebagai penguat dari alat bukti lainnya dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah
dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang mendukung dan menguatkan pasal
184 KUHAP. Hukum itu tidak hanya ada didalam Undang-undang tetapi ada diluar
undang-undang juga. Pembuktian elektronik berupa CCTV, meskipun tidak diatur
dalam HIR, namun berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum, CCTV, Pembuktian, Tindak Pidan