DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISON (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
iqbal, ahmad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-17 07:27:13 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap rekaman CCTV dalam pembuktian tindak pidana dan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap rekaman CCTV dalam pembuktian tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Pengaturan alat bukti CCTV dalam hukum pidana di Indonesia dan KUHAP pasal 184 sudah sesuai dengan dasar hukum acara pidana dan kedudukannya sebagai penguat dari alat bukti lainnya dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang mendukung dan menguatkan pasal 184 KUHAP. Hukum itu tidak hanya ada didalam Undang-undang tetapi ada diluar undang-undang juga. Pembuktian elektronik berupa CCTV, meskipun tidak diatur dalam HIR, namun berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, CCTV, Pembuktian, Tindak Pidan 
Institution Info

Universitas Jambi