Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Imdatul maula, Muhammad
Subject
348 Laws, Regulations & Cases
Datestamp
2021-07-05 03:54:22
Abstract :
Berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU OJK menegaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh Otoritas Jasa Keuangan, karena pengaturan microprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan. Dengan demikian dapat dilihat bahwa Otoritas Jasa Keuangan masih memiliki "hubungan khusus" dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi regulasi (pengaturan) dan supervisi (pengawasan) terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, haruslah juga diikuti dengan suatu sistem pengaturan dan pengawasan yang baik dan taat hukum. Dengan demikian, seluruh kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya ada di dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, namun Bank Indonesia akan tetap menjalankan fungsinya dalam pembentukan regulasi dibidang moneter. Pengalihan tugas ini juga tidak sepenuhnya melepaskan pengawasan Bank Indonesia terhadap industri perbankan di Indonesia. Koordinasi antara OJK dan Bank Indonesia tetap dibangun guna menjamin tercapainya tujuan masing-masing lembaga serta tercapainya stabilitas sistem keuangan.