Abstract :
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akuntabilitas Pemerintah Desa di Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini adalah secara umum Desa Cumedak telah melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 tahun 2018. Namun pada hal tertentu masih terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan APBDes tersebut. Pembahasan dan implikasi temuan dibahas dalam artikel.