Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas pemungutan pajak rumah pemondokan di Kabupaten Jember dan faktor penghambat terhadap pemungutan pajak rumah pemondokan dari diterapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya Kecamatan Sumbersari yang mempunyai potensi yang cukup besar dengan banyaknya rumah pemondokan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya yaitu yuridis empiris serta teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa Pajak rumah pemondokan di Kabupaten Jember tidak dilaksanakan serta faktor penghambat dari tidak dijalankannya Pajak rumah pemondokan yaitu dari Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan memungut Pajak Daerah serta Masyarakat pemilik usaha rumah pemondokan yang tidak berperan aktif.