Abstract :
Implementasi konkrit dalam hukum pidana Indonesia melaksanakan isi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditegakkan dengan Hukum Acara Pidana dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus seperti Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ditegakkan dengan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur tentang Anak sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Kejahatan pencurian dibedakan dengan berbagai kualifikasi, mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP yang mengatur tentang pencurian memiliki kualifikasi yang berbeda, Mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dalam keluarga. Perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang satu perbuatan berlanjut, maka hanya digunakan aturan pidana, jika berbeda-beda yang di kenakan yang memuat ancaman pidana terberat.