Abstract :
Good government governance merupakan tata kelola pemerintahan yang
baik. Konsep ini telah diterapkan dalam sektor pemerintahan untuk memperkuat
otonomi desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan
penerapan prinsip good government governance dalam pengelolaan alokasi dana
desa di desa Ambulu dan untuk mengetahui apakah pengelolaan alokasi dana desa di
desa Ambulu sudah memenuhi prinsip good government governance. Jenis
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan
deskriptif. Objek penelitian ini adalah Pemerintah Desa Ambulu yang terletak
Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
sistem Pemerintah Desa Ambulu sudah berjalan dengan baik dan sudah memenuhi
semua indikator good government governance (demokrasi, transparansi,
akuntabilitas, budaya hukum, serta kewajaran dan kesetaraan). Pemerintah Desa
Ambulu dapat dikatakan kurang menerapkan tiga prinsip good government
governance diantarannya prinsip demokrasi, prinsip transparansi dan prinsip
akuntabilitas. Prinsip yang telah diterapkan dengan baik diantaranya prinsip budaya
hukum dan prinsip kewajaran dan kesetaraan.
Kata kunci: Good government governance, Alokasi Dana Desa, Demokrasi,
Akuntabilitas, Transparansi