Abstract :
ABSTRAK
Berkaitan dengan adanya wabak covid 19 di Indonesia saat ini, pemerintah membuat kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan hak integrasi guna meninjaklanjuti kebijakan pemerintah yaitu jarak jarak atau social distancing. Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilakukan dengan membaurkan narapidana dan anak ke dalam kehidupan
masyarakat. Selanjutnya hak integrasi adalah pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana. Pembebasan narapidana
pada masa covid 19 ini guna mencegah narapidana terjangkit covid 19.Berdasarkan hasil penelitian, pemberian asimilasi sebelum covid 19 terdapat adanya pengkualifikasikan mengenai jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yaitu terbatas pada jenis tindak pidana korupsi, sedangkan pada masa covid 19 pemberian asimilasi tidak terbatas pada jenis tindak pidana, namun sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Bagi
Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulan Penyebaran Covid 19.
Kata Kunci : Asimilasi, Narapidana, Covid 19