DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian Di Kabupaten Bondowoso (Kajian Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Peraturan Daerah Bondowosonomor 12 Tahun 2011 Tentang Rtrw Kabupaten Bondowoso 2011-2031)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Pratiwi, arifatur ayu
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2021-07-27 01:29:32 
Abstract :
Tanah pertanian merupakan tanah yang digunakan untuk usaha pertani an yang selain sebagai persawahan dan tegal an juga semua tanah perkebunan, tambak untuk peri kanan tanah tempat pengembala ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan y ang menjadi tempat mata pencahari an bagi yang berhak. Sedangkan tanah non pertani an adalah tanah yang di pergunakan untuk usaha atau kegi atan selain usaha pertanian. Dal am pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Bondowoso 2011-2031 menyatakan bahwa pengendalian kawasan pertani an pangan berkelanj utan secara ketat y ang artinya melindungi lahan pertanian agar ti dak beralih fungsi menjadi lahan non pertanian. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember