Abstract :
Tanah pertanian merupakan tanah yang digunakan untuk usaha
pertani an yang selain sebagai persawahan dan tegal an juga semua
tanah perkebunan, tambak untuk peri kanan tanah tempat pengembala
ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan y ang menjadi tempat mata
pencahari an bagi yang berhak. Sedangkan tanah non pertani an adalah
tanah yang di pergunakan untuk usaha atau kegi atan selain usaha pertanian.
Dal am pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Bondowoso Nomor 12
Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Bondowoso 2011-2031 menyatakan bahwa pengendalian kawasan pertani an pangan
berkelanj utan secara ketat y ang artinya melindungi lahan pertanian agar
ti dak beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.