Abstract :
Abstrak
Kebijakan publik dan hukum saling membutuhkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Keduanya terkait dengan kepentingan publik. Secara umum,
kebijakan publik akan legal jika dibuat dalam undang-undang sedangkan undang-
undang tersebut merupakan hasil dari kebijakan publik. Selanjutnya, hukum produk
tanpa pengolahan kebijakan publik akan kehilangan makna substansinya. Sebaliknya,
jika pengolahan kebijakan publik tanpa legalisasi demikian, maka dimensi operasional
akan lemah. Oleh karena itu, keduanya penting untuk diatur kepentingan publik.
Kata kunci : kebijakan publik, hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.