DETAIL DOCUMENT
Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di kecamatan arjasa, pakusari, dan patrang berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember nomor 1 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
NIKITA NOVIA, NUR ROHMAH
Subject
801 Philosophy and Theory of Literatures 
Datestamp
2021-07-28 07:33:11 
Abstract :
Abstrak Problematika pertanahan terus muncul dalam dinamika kehidupan bangsa Indonesia. Berbagai daerah tentunya memiliki karakteristik permasalahan pertanahan yang berbeda. Bertambahnya kebutuhan terhadap lahan, baik dari sektor pertanian maupun dari sektor non- pertanian akibat pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan. Perkembangan penduduk di Kabupaten Jember mempengaruhi perubahan di berbagai bidang terutama di sektor pertanian dimana banyak pembangunan yang dilakukan pemerintah, badan hukum, ataupun perseorangan yang mengakibatkan penyusutan bidang tanah di sektor pertanian. Terutama di Kecamatan Patrang, Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Arjasa, di ketiga kecamatan tersebut sudah mulai banyak pembangunan pada sektor perumahan. Padahal di daerah ini masih banyak lahan pertanian yang masih produktif. Seiring berjalannya waktu pembangunan di sektor perumahan terus berkembang pesat. Maka hal itu akan mengorbankan lahan pertanian. Kata Kunci : Tanah, Tanah Pertanian, Pembangunan Perumahan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember