DETAIL DOCUMENT
SINKRONISASI PASAL 11 D PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Rahmawatis, Niken
Subject
300 Social Science 
Datestamp
2021-07-28 07:56:24 
Abstract :
Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (covid19) yang dikeluarkan pada tanggal 09 April 2020 ini jika dicermati terdapat dualisme aturan didalamnya. Yaitu pasal 11 c yang berbunyi: ?sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.? Pasal ini telah membatasi penggunaan pengangkutan ojek online hanya untuk barang saja, artinya tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang. Namun dibawahnya dalam pasal 11 d menyatakan: ?Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: a. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan b. Menggunakan masker dan sarung tangan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. Kata kunci : peraturan menteri perhubungan, peraturan menteri kesehatan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember