Abstract :
Abstrak
Hubungan Antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) untuk membangun desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Dalam Penetapan Peraturan Desa (PERDES) agar mencapai hasil yang maksimal dan APBDes, maka terdapat faktor- faktor yang mempengaruhi, faktor pendukung maupun faktor penghambat di dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif (menggambarkan situasi/kejadian) dengan sampel yakni Kepala Desa Karangsono, ketua BPD desa karangsono beserta jajarannya dan beberapa tokoh masyarakat Desa Karangsono Pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling (sampel secara sengaja). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Data di analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Hubungan Antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) Dalam membangun desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Penetapan Peraturan Desa (PERDES) Di Desa karangsono Kecamatan bangsalsari kabupaten Jember sudah berjalan dengan saling mengisi sebagai mitra dalam menjalankan proses pemerintahan, walaupun belum terlalu efektif hal ini terlihat dalam hal penetapan peraturan desa yang belum dibukukan, BPD sampai sejauh ini hanya mampu melaksanakan satu kali musyawarah sehingga peraturan desa yang ditetapkan ole kepala desa hanya satu yakni tentang APBDes. Dan hal ini teijadi karena lemahnya sumber daya manusia (SDM) dari anggota BPD.