Abstract :
PSAK 102 merupakan Salah satu standart akuntansi syariah yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur tentang
pembiayaan Murabahah.Harapan dari diberlakukannya PSAK 102
tersebut yaitu menjadi tumpuan dalam penerapan akuntansi dalam
sebuah perbankan syariah maupun non bank syariah di Indonesia untuk
menghindari salah saji laporan keuangan. Karena akuntansi syariah tidak
hanya memberikan informasi pengambilan keputusan, tetapi juga
menghindari penipuan atau praktek kecurangan. Demikian pula, PSAK
102 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan Murabahah. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif, sehingga pada tahap penelitiannya tidak perlu membuat
asumsi (hipotesis). Hasil dari penelitian ini diperoleh tentang Perlakuan
Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri
Jember maka dapat disimpulkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri
Jember mengenai penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah
sudah sesuai dengan PSAK 102. Selain itu ada beberapa hal yang masih
belum sepenuhnya menerapkan PSAK 102,Bank tidak mengakui
perbuatanharta Murabahah karena pembelian harta tersebut
menggunakan akad wakalah sesuai aturan yang diatur dalam Fatwa DSN
MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000 Bank tidak memberikan diskonharga
kepada pelanggan yang membayar dalam beberapa kali angsuran saat
tepat waktu.Karena ini merupakan pilihan, bank berhak untuk
mengurangi atau tidak menurunkanhargauangmuka bagi nasabahnya.