Abstract :
ABSTRAK
CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara tanngung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. CV memiliki 2 sekutu yaitu sekutu komanditer atau ?sekutu diam? atau ?sekutu pasif? dan komplementer atau dinamakan pula ?sekutu kerja? atau ?sekutu aktif?. Pengaturan CV ini berada di dalam pengaturan masalah firma dengan bentuk khusus, dimana kekhususannya terletak pada adanyan sekutu komanditer yang pada firma tidak ada. Pada firma hanya ada sekutu kerja atau Firmant, juga ada sekutu komanditer atau sekutu diam (sleeping partner). Sehingga CV bisa dikatakan mempunyai bentuk yang sama dengan firma dan dianggap merupakan bentuk khusus dari firma, kekhususan ini adanya sekutu komanditer di mana sekutu ini tidak terdapat dalam konstruksi firma.
Kata Kunci: CV, Sekutu CV, Bentuk khusus CV.