Abstract :
Berpijak pada rumusan masalah yang ada dikaitkan dengan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana dalam kasus phedofilia masih terjadi disparitas, sehingga belum mencerminkan rasa keadilan, karena di dalam perkara An Jan Jacobus Vogel Alias Jan Vogel dimana korban dari perbuatan Jan Vogel terdapat 4 (empat) korban, pelaku phedofilia Jan Vogel dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, sedangkan di dalam perkara An Brown William Stuart Alias Tony dimana korban dari perbuatan Brown William Stuart Alias Tony terdapat 2 (dua) korban, Tony dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun.