Abstract :
Aset tetap desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlakuan akuntasi aset tetap Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan apakah perlakuan akuntansi aset tetap sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2016. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Dengan jenis data fisik dan sumber data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perlakuan akuntansi aset tetap Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso kurang sesuai. Ditunjukkan dengan ketidak sesuaian penatausahaan aset tetap desa, penilaian aset tetap desa dan tidak ada penyusutan aset tetap desa di Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.